Ujang Iskandar Anggota DPR RI dari Partai NasDem Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana di Kotawaringin Barat

Jakarta, Kalimantan24.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, disimpulkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/07/2024).

Menurut Harli, dari pemeriksaan terhadap Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keterlibatannya dalam kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Ujang terlibat dalam penyelewengan dana saat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, selama dua periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016. Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, telah ditahan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020 dengan hukuman masing-masing lima dan tujuh tahun penjara.

"Kasus ini ditangani pada tahun 2016 dan dua orang tersebut telah divonis sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun," ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa Mahkamah Agung menemukan keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mulai melakukan penyidikan terhadap Ujang pada bulan September 2023 setelah melakukan kajian dan mempertimbangkan posisinya.

Ujang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 15.45 WIB.

Penahanan Ujang Iskandar menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung kasus korupsi, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (Budi S/ Red K24)
Lebih baru Lebih lama