Banjarmasin, Kalimantan24.com - Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang berlangsung di Aula hotel berbintang di kota Banjarmasin pada hari Kamis (25/07) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya penyusunan standar barang dan jasa dalam perencanaan kebutuhan barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, SE. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pahriadi, SE, MM, yang mendampingi dalam pelaksanaan sosialisasi.
Para pemateri yang hadir dalam acara ini adalah Nabehanum Naji, S.AP yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Abdul Muis, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, dan Sri Fathanah, S.STP., M.A., Kepala Sub Bidang Penyusunan Regulasi Teknis.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para pengurus barang dan operator Standar Satuan Harga (SSH) di lingkungan pemerintah kota Banjarmasin mengenai Peraturan Walikota Banjarmasin No. 66 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025. Diharapkan, peraturan ini akan menjadi acuan bagi SKPD dalam pengadaan barang dan jasa.
Edy Wibowo menyampaikan harapannya agar peserta sosialisasi dapat menyampaikan dan menerapkan peraturan Walikota No. 66 Tahun 2024 ini di SKPD masing-masing. "Pemahaman yang baik mengenai standar barang dan jasa ini akan sangat membantu dalam perencanaan dan pengelolaan kebutuhan barang di setiap SKPD, sehingga proses pengadaan bisa berjalan lebih efisien dan efektif," ujarnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah serta memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Nor Ana)