Polisi Gagalkan Penyelundupan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Yang Ingin Masuk ke Banjarmasin

Banjarmasin, Kalimantan24.com - Tim Kapal Polisi Kresna-7004 dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 5.392.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (30/6/2024).

Komandan Kapal Polisi Kresna-7004, Kompol Kuwat, S.ST., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal yang dimuat dalam truk fuso dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Banjarmasin menggunakan KM Dharma Lucitra I. 

"Truk fuso tersebut terpantau turun dari kapal KM Dharma Lucitra I pukul 03.30 WITA dan didokumentasikan menggunakan foto dan video," ungkap Kompol Kuwat.

Tim patroli kemudian mengikuti truk tersebut menuju Gudang 88. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui membawa rokok merek CESA BOLD, X BOLD, dan CROSSER BOLD sebanyak 269.600 bungkus, dengan total 5.329.000 batang rokok yang menggunakan pita cukai berbeda. Rokok-rokok tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan terduga pelaku berinisial BS (54), warga Dusun Wonoagung Timur, RT 04 RW 01, Kelurahan Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. BS diduga melanggar Pasal 29 ayat 2 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja para anggotanya di lapangan. "Terima kasih atas kinerjanya. Tingkatkan selalu patroli, usahakan semaksimal mungkin menekan peredaran rokok ilegal yang akan merugikan negara," ujarnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. ( H Irfan )
Lebih baru Lebih lama