Kalimantan24.com, Medan - YP, seorang karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan, mengalami nasib tragis setelah di-PHK akibat menderita stroke. Yang lebih mengejutkan, pesangon yang diberikan kepada YP jauh di bawah standar yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Awak media yang telah lama mengikuti perkembangan kasus ini sangat terkejut dan menyesalkan keputusan PT CIMB Niaga Finance yang memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, YP telah bekerja selama lebih dari 12 tahun di perusahaan tersebut sebelum terkena PHK karena sakit.
Menurut informasi yang diterima dari Medan, YP masih terus memohon kepada manajemen PT CIMB Niaga Finance pusat agar pesangon yang diterimanya dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Burju Simatupang ST. SH, seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut, menyatakan bahwa tindakan PT CIMB Niaga Finance ini sangat ironis. "Sangat ironis jika pesangon yang diberikan jauh di bawah standar. Hal ini akan menciptakan citra buruk bagi perusahaan besar seperti PT CIMB Niaga Finance, terlebih jika sampai viral," ujar Burju.
Burju juga berharap agar manajemen PT CIMB Niaga Finance segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawannya sesuai prosedur dan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Tim/RI-1)