Kalimantan24, Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Tim Penerangan Hukum menggelar program Penyuluhan Hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin. Acara ini berlangsung di Aula MTSN 3 Banjarmasin dan dihadiri oleh para siswa dan siswi, dengan tujuan untuk mengenalkan dan membina hukum sejak dini agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Rabu, (31/07/2024)
Program yang dikenal dengan nama "Jaksa Masuk Madrasah" (JMM) ini merupakan bagian dari inisiatif Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Wakamad Kurikulum MTSN 3 Banjarmasin, Ibu Hj. Sri Umiati, M.Pd., turut hadir dalam acara tersebut, sementara Yuni Priyono, S.H., M.H. (Kasi Penkum) bertindak sebagai narasumber.
Tema yang diangkat dalam penyuluhan kali ini adalah "Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja". Dalam paparannya, Yuni Priyono menjelaskan berbagai jenis kenakalan remaja, termasuk tawuran, balap liar, bullying, konsumsi minuman keras, narkoba, dan yang saat ini marak terjadi, yakni judi online. Fokus utama penyuluhan adalah mengulas tuntas mengenai judi online karena dampak buruknya yang sangat merusak bagi generasi muda, termasuk para siswa.
Yuni Priyono menyoroti beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online, seperti kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan dari teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari. Ia juga menekankan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online, yaitu denda dan hukuman penjara.
Meski demikian, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan Keadilan Restoratif tetap diutamakan. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kegiatan penyuluhan ini disambut dengan antusias oleh para peserta, terlihat dari fokus dan keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab yang disediakan oleh narasumber. Menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat.
Program Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Madrasah" ini adalah bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Keberhasilan program ini juga tercermin dari tingginya indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi dan menangani tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja. ( KT-Kalsel/Agus Mr )