| Kejari Banjarbaru Hadiyanto SH |
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa tersangka H. Andi Syamsul Bahri telah membayar pinjamannya sebesar Rp100 juta, sementara kerugian negara yang disangkakan secara keseluruhan dari 38 nasabah mencapai Rp2,7 miliar, dan sudah terselamatkan 1,4 miliar dan sisa masih 1,3 miliar, termasuk H Andi dkk yang mana masih ada tunggakan sekitar 300 juta.
Hadiyanto menegaskan bahwa kasus ini berasal dari Polres Banjarbaru dan Kejari Banjarbaru hanya menerima limpahan kasus tersebut. "Baik para tersangka maupun saksi-saksi semua berasal dari Polres Banjarbaru. Setelah P-21 sampai ke kami, baru para tersangka dan saksi-saksi diajukan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin," jelasnya.
Kasus korupsi ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan bersama Bank BRI Unit Guntung Payung dan Polres Banjarbaru. Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp2,755 miliar pada penyaluran Kredit KUPEDES tahun 2020, termasuk kerugian sebesar Rp100 juta yang diakibatkan oleh H. Andi Syamsul Bahri dan rekan-rekannya.
Para tersangka diduga melakukan pembobolan kredit dengan memalsukan agunan jaminan kredit seperti surat penguasaan tanah / sporadik dan surat keterangan usaha. Dalam satu rumah, terdapat empat kepala keluarga yang dapat meminjam dana menggunakan agunan palsu. Tindakan ini melibatkan mentri Bank BRI dan para makelar.
Agenda persidangan untuk kasus ini tinggal menunggu putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Terdakwa H. Andi Syamsul Bahri dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan rangkaian dari tindak pidana korupsi yang juga melibatkan terpidana Richard Wylson Takaendengan, terdakwa Etna Agustiany, dan terdakwa Sahrianoor alias Sari Yaumi, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa bekerja sama dengan saksi Richard Wylson Takaendengan untuk memastikan pengajuan kredit mereka lolos di BRI Unit Guntung Payung menggunakan agunan palsu. Dari total pencairan sebesar Rp100 juta, H. Andi Syamsul Bahri memperoleh Rp15 juta, Andi Ruslanto Rp31,77 juta, dan Nur Cahaya Rp31,5 juta, sedangkan sisanya Rp5 juta diberikan kepada Richard Wylson Takaendengan sebagai tanda terima kasih.
Hadiyanto menegaskan bahwa Kejari Banjarbaru berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya. "Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal, selain itu kami juga akan memberi efek jera kepada oknum yang akan menghalang-halangi persidangan, dan apa kita lakukan sudah sesuai SOP. Tegasnya ( Agus Mr )