Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Penjualan Oli Palsu Merek PT. ASTRA Honda Motor

Jakarta, Kalimantan24.com - lDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penjualan oli palsu dengan merek PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap HT (59), warga Jakarta, yang diduga menjadi otak di balik produksi dan distribusi oli palsu ini.

Menurut Kombes Pol. Dony Arief, Dirreskrimsus Polda Lampung, HT memproduksi dan menjual oli palsu tanpa izin resmi dari PT Astra Honda Motor. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA yang mengangkut 300 dus oli dari Tangerang, Banten, untuk diedarkan di wilayah Lampung.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi tentang truk yang membawa oli palsu. Dari keterangan supir dan kernet, mereka sedang menunggu instruksi dari HT untuk melakukan pengiriman,” ujar Kombes Pol. Dony, Jumat (5/7/24).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan di wilayah Tangerang dan menemukan lokasi produksi oli palsu. Di lokasi tersebut, terdapat tujuh pekerja yang sedang membersihkan sisa-sisa kemasan oli palsu menggunakan dua unit kendaraan Grand Max.

Atas perbuatannya, HT melanggar Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. HT terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). ( Humas Polda Lampung )
Lebih baru Lebih lama