Banjarmasin, 11 Juli 2024 - Pada hari Kamis, bertempat di Ballroom Hotel Fugo Banjarmasin, berlangsung acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan perwakilan dari berbagai wilayah di Kalimantan.
Acara ini mengusung tema “Optimalisasi Prapenuntutan sebagai Penguat Fungsi Dominus Litis Penuntutan Umum dalam Perkara Lingkungan Hidup.” Dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Mukri, S.H., M.H., beserta tim dari Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., serta para Asisten Pidana Umum dan Intelijen dari Kejati Kalsel, Kalbar, dan Kalteng.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Dalam sambutannya, Prof. Asep menyoroti isu degradasi lingkungan hidup yang semakin mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2017, luas kerusakan lingkungan mencapai 480.000 hektar (KLHK, 2018), sementara emisi yang dihasilkan dari kerusakan lahan gambut mencapai 500 juta ton CO2 per tahun (Wetlands International, 2009).
Prof. Asep juga menekankan peran strategis Kejaksaan RI sebagai pusat sistem penegakan hukum pidana dalam memberikan kontribusi nyata melalui langkah-langkah konkrit penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Ia menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai Dominus Litis dalam mengendalikan dan menyelesaikan tindak pidana lingkungan hidup dengan membangun kasus secara utuh dan memberikan petunjuk lengkap kepada penyidik.
Dasar hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi acuan dalam acara ini mencakup berbagai undang-undang, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada jaksa agar lebih siap menghadapi pelaku kejahatan serta perkembangan dunia yang berdampak besar pada perubahan iklim. Kejaksaan diharapkan dapat merespons cepat dengan membuat regulasi yang mendukung pembuktian dan optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para jaksa dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat.