AI Tersangka Pemberian Suap Program PTSL dan Sempat Jadi DPO Akhirnya Tertangkap

Palembang, Kalimantan24.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin oleh Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka AI. Penangkapan dilakukan di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.15 WIB.

AI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2019. Penetapan tersangka AI berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2024. 

Meskipun telah dipanggil secara patut, AI tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga pada tanggal 28 Februari 2024, ia ditetapkan sebagai DPO. Selama proses pencarian, AI diketahui berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang pada hari ini.

Setelah penangkapan, tersangka AI langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Kejati Sumsel mengapresiasi kerja keras tim dalam upaya penangkapan ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.( KT-Sumsel/Agus Mr )
Lebih baru Lebih lama