Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti/ Barang Rampasan Periode November 2023 - Februari 2024

Kalimantan24.com - Rantau - Kejaksaan Negeri Tapin kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis, (22/02/24) pukul 10.00 Wita sampai selesai.

Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipimipin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dimas Rangga Ahimsa, S.H. beserta seluruh Kepala Seksi, Jaksa Funfsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tapin.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin telah melakukan pemusnahan barang bukti/ barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht pada kesempatan kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode November 2023 sampai dengan Februari 2024, antara lain sebagai berikut :
Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 88 (Delapan Puluh Delapan) perkara, antara lain :

a. Narkotika sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) perkara, dengan rincian :

Sabu = 73,68 gram 
Inex = 1,15 gram  
Carnophen = 1911 butir   
Ekstasi = 10 butir

b. Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 20 (Dua Puluh) Perkara dengan rincian:

Senjata Tajam = 23 (Dua Puluh Tiga) Bilah 
Senjata Api = 1 (Satu) buah 

c. Barang Bukti Lainnya Yang Dirampas Untuk Dimusnahkan sebanyak = 39 (Tiga Puluh Sembilan) Perkara.(KN Tapin/ Red K24)
Lebih baru Lebih lama