Kedapatan Sabu 14,79 Gram, MS Langsung Di Gelandang Ke Polres Banjar

Kalimantan24.com - Martapura - Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika MS (42 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di rumahnya di Jl. Batuah Gg. Al-Ikhlas Kel. Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar, Kamis (01/02/24)

Pelaku MS di tangkap saat melakukan penawaran, penjualan, dan kepemilikan Narkotika golongan 1, jenis sabu, dengan berat bersih 14,79 gram. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, timbangan digital, handphone Realme, serok plastik, plastik klip, tas selempang merk DEUS, dan uang tunai Rp. 400.000,-.

Kejadian berawal dari penangkapan MSF, yang di duga sebagai pembeli, yang mana kepemilikan sabu tersebut di dapat dari saudara MS.

Setelah mendapat informasi dari MSF, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak ke rumah MS.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah MS, di dapat satu paket sabu ditemukan dalam tas selempang Abu-Abu tua. 

Untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan Sabu tersebut, MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Banjar dan  MS langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Humresbjr/Red K24)
Lebih baru Lebih lama