Kalimantan24.com - Banjarmasin - Denny Indrayana dalam jumpa pers di rumah makan Sari Patin Banjarmasin, mengatakan bahwa dia menduga kalau Almas sangat keliru menggugat dirinya sebesar Rp 500 miliar dan menggugat Gibran dengan gugatan wanprestasi Rp 10 juta. Denny pun berseloroh gugatan Rp 500 miliar menandakan bahwa ia dianggap lebih kaya ketimbang Gibran. Minggu (04/02/24).
“Mungkin di pengetahuan Almas, Haji Denny lebih sugih (Kaya) daripada mas Gibran, Padahal yang pengusaha sebelah sana (Gibran), yang disini tidak berisi usaha. Salah identifikasi kelihatannya,” lanjut Denny Indrayana.
Gugatan 500 miliar adalah bentuk intimidasi pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum gugatan dan besless tidak punya dasar. sebagai pintu masuknya dasar tentu akan ada argumen bahwa abcd tapi menggugat perbuatan melawan hukum dan kemudian meminta tuntutan minimal setengah triliun, nilai tidak ada dasarnya.
Deny mengatakan bahwa Almas keliru memahami komentarnya waktu diskusi di Radio Trijaya FM bahwa ada Ter indikasi kejahatan terencana dan terorganisir atas putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut putusan itu sebagai Mahkamah Keluarga Gate.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pada beberapa fakta hukum, relasi kedekatan ayah Almas, Boyamin Saiman dengan Presiden Joko Widodo, dan temuan investigasi Majalah Tempo.
“Dalam komentar di radio itu ada Indikasi yang saya sebut, ada kedekatan antara ayah Almas, Boyamin Saiman, dengan Presiden Jokowi, Dari kacamata hukum itu bukti petunjuk, padahal putusan 90 itu terkait dengan Gibran Rakabuming Raka ujungnya,” ucap Denny.
Indikasi lain lewat putusan MKMK yang menyebut ada pelanggaran etik berat dan ada intervensi dari luar MKMK, Menurut dia, MK tidak punya kewenangan menindak lanjuti intervensi sebagai bentuk indikasi tindak pidana tersebut, Selain itu, Denny juga mengutip dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat atas putusan Nomor 90.
“Keempat investigasi teman-teman media, Tempo yang sering dikutip, Bocor Alus yang sering dikutip. Investigasi teman-teman media menunjukkan ada indikasi. Yang kelima pandangan beberapa ahli atau pakar, jadi aneh kalau hanya Denny Indrayana yang digugat, ada xyz yang mengungkap adanya indikasi pada putusan 90” ungkap Denny Indrayana.
Selain itu Ia akan menunjukkan segala bukti dan indikasi itu saat sidang gugatan pada 6 Februari 2024, di pengadilan negeri Banjarbaru dengan no perkara No. 04/Pdt.G/2024/PN Bjb, yang di daftarkan pada hari Senin 29 Januari 2024 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum
Terkait gugatan Almas kepada Denny 500 miliar dalam immaterial dan 200 juta untuk biaya lawyernya.
Denny pun mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbiru yang telah menggugatnya karena membuka peluang advokasi putusan 90/PUU-XXI/2023, setelah redup, mati suri sampai uji formil putusan itu ditolak.
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Ucapnya.
Selain itu saya juga akan menggugat balik kepada Almas, karena ini sangat kental nilai publik, Tandasnya (Tim Red K24)