| Kepala Dusun atau Kadus di Dairi, Sumut berinisial JMU diamankan polisi setelah membacok istri dan selingkuhan yang kepergok di kamar mandi | 
Editor     : Agus Mr
Kalimantan24.com-Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara berinisial JMU (34) bikin geger warga +62 seantero Kabupaten Dairi , Provinsi Sumut.
Pasalnya ketika Ia memergoki istrinya berinisial A (30) sedang mendesah dan berwik-wik dengan pria lain ber inisial ZAC (26)  yang tak lain tetangganya sendiri di kamar mandi.
Ia habis kesabaran dan naik pitam kemudian menebas kedua pasangan haram tersebut dengan parang hingga kedua pasangan haram tersebut terluka berlumuran darah.
Hal Ini di jelaskan secara gamblang oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Di lansir media ini dari tribunnewsmaker, Kamis , 22 Juni 2023.
Pak kadus JMU mengakui bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan Istrinya  A dan tetangganya ZAC sebenarnya sudah lama dicurigainya.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Bermula pada Sabtu (27/5/2023) lalu, JMU dan istrinya A tengah menghadiri acara pesta keluarga di Rantauprapat.
Saat itu, JMU melihat sang istri senyum-senyum membalas pesan di handphonenya.
Karena curiga, JMU merebut HP sang istri, dan mendapati adanya pesan dari ZAC yang isinya,
"enggak rindu kau sama ku" tulis ZAC dalam pesan singkat tersebut.
Setelah peristiwa itu, pada Rabu (21/6/2023) kemarin, Pak Kadus pergi dari rumah mengambil air dari pohon nira yang ada di dekat rumahnya.
Lalu, saat Pak Kadus pulang, ia melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar.
Pak Kadus JMU mendengar suara desahan penuh kenikmatan dari istrinya yang suaranya  berasal dari kamar mandi.
Sadar ada yang tidak beres, JMU langsung buru-buru masuk ke dalam rumah.Ia kemudian mendobrak pintu kamar mandi, dan mendapati istrinya A dan ZAC sedang berduaan terlihat masih bajunya lusut seperti habis melakukan wik-wik.
Saat itu, ZAC dan A buru-buru merapikan celana yang mereka gunakan.Kesal melihat istrinya selingkuh habis ber wik-wik dengan tetangganya itu  JMU naik pitam.
Ia mengumpat sembari berkata 'memang istri kurang ajar kau'.Kemudian, JMU mengambil parang yang ada di rumahnya.Ia langsung menebas istri dan selingkuhan sang yang merupakan tetangganya itu.
Akibatnya kedua pasangan haram yang habis ber wik-wik itupun  berlumuran darah.
ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung. Sementara sang istrinya luka di bagian kepala akibat bavokannya. 
Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa.
"Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.
Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya, " tutup Rismanto.