Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Desakan Seret Nama-Nama Besar Makin Kuat

Medan, Sumatera Utara — Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus bergulir, namun publik belum puas. Meski empat tersangka telah ditahan, gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak seluruh pihak yang terlibat semakin membesar, terutama setelah munculnya sederet nama lain yang disebut turut menerima aliran dana korupsi.

Kasus yang bermula dari proyek pengadaan senilai Rp24 miliar itu kini tidak hanya menyeret nama pejabat Dinas Kesehatan dan rekanan, tapi juga memunculkan figur-figur mengejutkan — mulai dari pejabat struktural hingga juru parkir yang diduga hanya menjadi ‘direktur boneka’ dari perusahaan rekanan.

Empat Tersangka, Tapi Banyak Nama Disebut

Kejatisu telah menetapkan dan menahan empat tersangka:

  • dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut
  • dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes
  • Robby Messa Nura, yang disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, yakni Rp15 miliar
  • Ferdinan Hamzah Siregar

Namun fakta di persidangan menunjukkan bahwa lebih dari 12 nama lain disebut menerima bagian dari dana haram tersebut. Anehnya, hingga kini belum satu pun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Deretan Nama dan Aliran Dana

Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian saksi di pengadilan, inilah daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:

  • dr. Fauzi Nasution – disebut menerima dana lebih besar dari Alwi
  • dr. David Luther Lubis – menerima sekitar Rp1,4 miliar
  • PT Sadado Sejahtera Medika – menerima Rp742 juta
  • dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah
  • Ferdinan Hamzah Siregar – puluhan juta rupiah
  • Hariyati SKM – Rp10 juta
  • Azuarsyah Tarigan – puluhan juta rupiah
  • Ruben Simanjuntak – puluhan juta rupiah
  • Muhammad Suprianto – juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan

Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, muncul nama-nama pejabat struktural yang juga patut ditelusuri keterlibatannya:

  • Sri Purnamawati – Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan)
  • Ardi Simanjuntak – pejabat penatausahaan keuangan Dinkes
  • Hariyati – pejabat pengadaan
  • Mariko Ndruru – Wakil Direktur PT Sadado

Tebang Pilih dan Misteri Dana Rp9 Miliar

Fakta di persidangan mengungkap, dari total anggaran Rp24 miliar, sebesar Rp15 miliar dikorupsi oleh Robby Messa Nura, sementara Alwi Mujahit Hasibuan disebut mengorupsi Rp1,4 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp9 miliar yang belum jelas ke mana alirannya.

“Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan jelas menunjukkan aliran dana ke banyak pihak, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” ujar Sofyan, SH, pegiat antikorupsi Sumut.

Sofyan menilai Kejatisu harus bertindak adil dan transparan. Terlebih, kasus ini terjadi saat negara dalam kondisi darurat menghadapi pandemi, dan anggaran kesehatan seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk menyelamatkan nyawa rakyat.

Desakan Transparansi dan Penelusuran Mendalam

Gelombang desakan kini membanjiri ruang publik dan media sosial. Masyarakat, aktivis, dan pengamat hukum mendorong agar penyidik Kejatisu tidak hanya berhenti di empat tersangka. Mereka meminta agar peran organisasi kemasyarakatan, pejabat struktural lain di Dinkes, hingga perusahaan-perusahaan rekanan ditelusuri secara tuntas.

“Kalau hanya permukaan yang diseret, sementara para aktor utama dan penerima dana aman-aman saja, maka ini hanya jadi pertunjukan keadilan semu. Kita tidak butuh pencitraan penegakan hukum, tapi keadilan yang nyata,” pungkas Sofyan.

Jika Kejatisu tidak mampu membongkar hingga ke akar, masyarakat khawatir kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: selesai secara formal, tapi meninggalkan bau busuk kepercayaan publik yang kian dalam. (Tim)

Lebih baru Lebih lama