Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada 24 Juli 2025 lalu.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS, yang dikeluarkan pada 25 Juli 2025. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus Pemerasan Dana Desa
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka meminta iuran kepada 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk kepentingan Forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Para kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta per tahun, dan telah diminta membayar tahap awal masing-masing sebesar Rp3,5 juta.
Ironisnya, dana yang diminta tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan masyarakat desa tidak dapat menikmati anggaran yang menjadi hak mereka.
“Nilai kerugiannya memang relatif kecil, yakni sekitar Rp65 juta. Namun yang paling penting adalah dampaknya, karena dana yang seharusnya untuk masyarakat malah disalahgunakan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati Sumsel mengungkap bahwa hingga saat ini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara ini. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Menariknya, penyidik menemukan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada tahun 2025, melainkan telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan kepada para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), guna menciptakan tata kelola yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair),
- Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair),
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama, sebagai alternatif.
Kejaksaan mengimbau kepada semua pihak, khususnya para kepala desa, untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum forum atau pejabat lainnya.
Perkara ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam membersihkan praktik korupsi hingga ke akar rumput, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. ( KT-Sumsel/ Agus Mr )