Pemkab Banjar Gaspol Perkuat Tata Kelola, Siapkan Pilkades 2026, hingga Dorong Desa Jadi Motor Pengelolaan Sampah


Banjarbaru – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa mengglar Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Hortensia Ballroom Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (25/11/2025). Seluruh 277 pambakal dari desa se-Kabupaten Banjar hadir memenuhi ruangan, menandai kuatnya komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Banjar yang diwakili Pj Sekda Ikhwansyah menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah memastikan penguatan tata kelola desa menjadi agenda prioritas.

“Pemerintahan desa harus semakin transparan, tertib administrasi, dan mampu menghadirkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Desa yang maju adalah pondasi kuat bagi terwujudnya Kabupaten Banjar yang sejahtera dan berdaya saing,” tegas Ikhwansyah.


Empat Fokus Utama Penguatan Pemerintahan Desa

1. Penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten

Ikhwansyah menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pembangunan desa dengan program prioritas daerah. Penyusunan RPJMDes harus mendukung indikator pembangunan, terutama sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, infrastruktur, hingga digitalisasi layanan desa.

2. Administrasi Pemerintahan Desa yang Lebih Tertib

Administrasi menjadi fondasi utama tata kelola yang baik. Aparatur desa diingatkan untuk:

  • meningkatkan kompetensi,
  • taat regulasi,
  • mulai menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi informasi.

“Administrasi yang tertib itu harga mati untuk pemerintahan desa yang profesional,” ujarnya.

3. Persiapan Pilkades Serentak 2026

Sebanyak 20 desa akan mengikuti Pilkades serentak pada 2026. Persiapan harus dilakukan sejak dini, mencakup:

  • pembentukan dan penataan panitia pemilihan,
  • penyamaan pemahaman regulasi,
  • antisipasi potensi kerawanan sosial-politik,
  • pemerataan informasi,
  • penegakan netralitas aparatur desa.

Ikhwansyah berharap Pilkades nanti berlangsung aman, jujur, adil, serta melahirkan pemimpin desa visioner.

4. Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Isu sampah menjadi perhatian khusus. Desa-desa didorong menerapkan:

  • prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
  • bank sampah,
  • pemilahan sampah rumah tangga,
  • pengolahan sampah organik menjadi kompos,
  • kerja sama dengan pihak terkait dalam daur ulang anorganik.

Ia menegaskan pengelolaan sampah bukan hanya untuk kebersihan, tetapi juga peluang ekonomi desa, seperti usaha kompos, ecobrick, dan produk daur ulang lainnya.

Regulasi Acuan Penguatan Pemerintah Desa

Beberapa aturan yang menjadi pedoman antara lain:

  • UU No. 3 perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa
  • PP No. 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
  • Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Perda dan Perbup Banjar terkait pemerintahan desa dan Pilkades

Ikhwansyah menegaskan Rakor ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola desa yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat

Rakor juga menghadirkan materi dari:

  1. DPMD Provinsi Kalsel – Administrasi Pemerintahan Desa
  2. Bappedalitbang Kab. Banjar – Keselarasan RPJMDes dan RPJMD
  3. DisperkimLH Kab. Banjar – Pengelolaan Sampah

Turut hadir perwakilan Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Kejari Martapura, DPMD Prov. Kalsel, Bappedalitbang, DisperkimLH, para camat, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan.

Dengan terselenggaranya Rakor ini, Pemkab Banjar menunjukkan keseriusan membangun desa dari hulu hingga hilir: dari perencanaan pembangunan, penataan administrasi, persiapan Pilkades, hingga penguatan ekonomi melalui pengelolaan sampah. Desa maju, Banjar berdaya saing!

Lebih baru Lebih lama