Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan, BAF Rappocini Makassar Dikecam Konsumen

Makassar — Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini, Makassar, menuai kecaman keras dari sejumlah konsumen. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum, merugikan secara finansial, dan menimbulkan tekanan psikologis.

Salah satu korban, Jufri, yang juga merupakan anggota Laskar Sinrikjala, menceritakan pengalamannya saat unit kendaraannya ditarik di kawasan Jalan Hertasning Baru, Makassar. “Pihak BAF datang, mengajak saya ke kantor dengan janji tidak akan menahan unit jika saya ada itikad membayar. Tapi begitu di kantor, saya justru dipaksa menandatangani surat dan dibebani biaya lebih dari Rp9 juta. Karena tidak mampu bayar, kendaraan akhirnya ditahan,” ungkapnya. Kamis ( 24/07/25 )

Menurut Jufri dan konsumen lain yang turut menyampaikan pernyataan sikap, terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan mereka:

1. Penarikan Sepihak Tanpa Prosedur Hukum

Penarikan unit dilakukan secara sepihak tanpa surat peringatan yang memadai dan tanpa melalui proses mediasi. Konsumen merasa dijebak dan ditekan untuk menandatangani surat kesepakatan di bawah tekanan.

2. Sistem Pembiayaan Memberatkan

Konsumen mengkritik sistem pembiayaan BAF yang dinilai menjerat, mulai dari bunga tinggi hingga ketiadaan kebijakan restrukturisasi, khususnya bagi konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi.

3. Denda dan Biaya Tak Transparan

Usai penarikan kendaraan, konsumen justru dikenakan denda dan biaya tambahan yang nominalnya tidak masuk akal. Dalam beberapa kasus, nilai penalti bahkan melebihi harga kendaraan itu sendiri, tanpa penjelasan terbuka dari pihak BAF.

4. Dugaan Pelanggaran terhadap Hak Konsumen

Para konsumen menilai tindakan BAF bertentangan dengan:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia hanya sah jika ada putusan pengadilan, kecuali dilakukan secara sukarela oleh debitur.

Desakan dan Tuntutan Konsumen

Mereka mendesak agar:

  • BAF menghentikan praktik penarikan unit tanpa putusan pengadilan.
  • Dilakukan audit terbuka terhadap operasional BAF Cabang Rappocini.
  • Disediakan akses mediasi yang adil dan transparan bagi konsumen terdampak.
  • OJK, YLKI, dan Ombudsman RI segera turun tangan menginvestigasi kasus ini.
  • Media massa turut mengawal persoalan ini sebagai bentuk perlindungan publik terhadap penyalahgunaan kewenangan lembaga pembiayaan.

“Saya harap kendaraan saya dikembalikan dengan skema yang manusiawi dan adil. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban,” ujar Jufri.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BAF Cabang Rappocini Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Reporter: TIM/Redaksi
Sumber: Jufri (Anggota Laskar Sinrikjala)

Lebih baru Lebih lama