Medan — Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung berharap agar jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan tuntutan yang seringan-ringannya terhadap kedua terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka kerabat mereka. Harapan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan Doris dan Riris bukan murni berasal dari niat jahat, melainkan sebagai bentuk reaksi atas provokasi yang dilakukan oleh pihak lain.
Menurut pihak keluarga, peristiwa keributan bermula dari sikap provokatif Erika br Siringoringo dan keluarganya saat berada di rumah duka. Bahkan, keluarga Doris menyebut bahwa kasus ini telah menjadi kasus saling lapor, di mana Erika br Siringoringo bersama dua kerabatnya, Arini dan Nur Intan br Nababan, juga menghadapi tuduhan serupa berdasarkan Pasal 351 jo 170 KUHP dan saat ini tengah diproses di Polrestabes Medan.
“Doris dan Riris hanya bereaksi atas provokasi. Mereka bukan pelaku tunggal. Mereka layak mendapatkan kesempatan kedua,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak Erika masih berlangsung. Ketika dikonfirmasi, salah satu penyidik menyatakan bahwa Erika, Arini, dan Nur Intan saat ini sedang dalam pencarian.
“Jika dalam waktu dekat mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan, maka akan segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya,” jelas penyidik tersebut kepada media.
Fakta lain yang memperkuat permintaan keringanan tuntutan, menurut keluarga, adalah bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa Erika lah yang pertama kali mengejar Doris ke luar rumah, sehingga menjadi pemicu utama terjadinya insiden tersebut.
Selain itu, keluarga Doris juga menyesalkan bahwa upaya mereka untuk berdamai dengan pihak Erika selalu berakhir dengan penolakan. Hal ini menunjukkan bahwa Doris dan Riris sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Harapan kami, jaksa dan majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab keributan, termasuk bukti rekaman CCTV dan sikap Doris dan Riris selama persidangan yang kooperatif,” ujar perwakilan keluarga.
Pihak keluarga menekankan pentingnya keadilan yang berimbang. Mereka menyebut tidak adil jika tuntutan berat dijatuhkan kepada Doris dan Riris sementara pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik belum menjalani proses hukum yang sama.
Dengan harapan besar terhadap keadilan dan kemanusiaan, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa dan majelis hakim untuk memberikan keputusan yang bijak, proporsional, dan mempertimbangkan semua aspek yang ada.
( Tim K24 Medan )