Keluarga Doris dan Riris Mohon Keringanan Hukuman ke Jaksa, Sidang Tuntutan Digelar Pekan Depan

Medan – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung memasuki sidang penuntutan oleh jaksa. Kedua terdakwa dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 April 2025 mendatang dalam perkara Pasal 170 Jo 351 KUHP yang berkaitan dengan insiden dengan pelapor Erika br Siringoringo.

Pihak keluarga Doris dan Riris menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada jaksa, mengingat sejumlah fakta persidangan yang dinilai menunjukkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya seperti yang dilaporkan.

“Kami memohon kepada Jaksa agar mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan tuntutan yang seringan-ringannya kepada Doris dan Riris,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).

Mereka menilai, pasal yang dikenakan kepada Doris dan Riris sangat dipaksakan oleh penyidik Polsek Medan Area. Terlebih, kasus ini sebelumnya merupakan perkara saling lapor. Erika br Siringoringo yang menjadi pelapor, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, dan proses penyidikan terhadapnya masih berlangsung.
Dalam persidangan, kuasa hukum Doris dan Riris menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, yang menguatkan bahwa Erika lah yang lebih dahulu melakukan provokasi dengan menyerang Doris dan Riris. Erika disebut menghampiri keduanya yang sedang duduk, kemudian menjambak rambut Doris, menendang dada, serta merobek pakaian Riris.

“Fakta di persidangan jelas menunjukkan siapa yang memulai. Tetapi upaya damai dari Doris dan Riris selalu ditolak oleh Erika, bahkan saat Majelis Hakim menawarkan Restorative Justice,” tambah kuasa hukum terdakwa.

Doris sendiri dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Pihak keluarga menegaskan bahwa Doris dan Riris telah menyesali perbuatannya dan bersedia meminta maaf secara terbuka.

“Kami percaya bahwa jaksa akan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh. Tuntutan yang ringan akan menjadi keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini,” tutup pihak keluarga.

Sidang tuntutan terhadap Doris dan Riris akan menjadi penentu arah akhir perkara ini, yang sejak awal telah menyita perhatian publik di Medan.

(Tim)
Lebih baru Lebih lama