Polemik Pemilihan Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Kontroversi pemilihan Ketua RW 011 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terus bergulir. Pirmauli Simanjuntak, yang mengaku telah digugurkan secara sepihak oleh panitia pemilihan, menyampaikan keberatannya dan berencana menempuh jalur hukum.

Permasalahan ini mencuat setelah Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, SE, mengundang Pirmauli terkait surat yang dikirimkan pada 17 Januari 2025 mengenai keberatan atas proses pemilihan Ketua RW 011. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (12/03/2025).

Dugaan Pungutan dalam Proses Pemilihan

Pemilihan Ketua RW 011 TSI yang berlangsung pada Januari 2025 diikuti oleh dua calon, yakni Rohali, petahana, dan Pirmauli Simanjuntak. Namun, Pirmauli mengaku bahwa dirinya digugurkan karena tidak membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 20 juta yang ditetapkan panitia.

"Saya sudah mengisi formulir, tetapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp 20 juta," ujar Pirmauli kepada awak media, Selasa (11/03/2025).

Atas kejadian ini, Pirmauli menyampaikan surat kepada Kelurahan Duri Kosambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemilihan tersebut. Ia menyebutkan bahwa panitia meminta biaya pendaftaran yang dinilainya tidak wajar.

"Ketika saya ingin mendaftar, panitia menyatakan ada formulir yang harus diisi serta biaya pendaftaran kurang lebih Rp 20 juta. Saya langsung menemui Sekretaris Lurah (Sekel) Duri Kosambi untuk memberitahukan hal ini," jelasnya.

Dari hasil pertemuan dengan Sekel, Pirmauli disarankan untuk berkomunikasi kembali dengan panitia guna membahas anggaran pemilihan. Ia kemudian mengetahui bahwa total anggaran pemilihan RW 011 mencapai Rp 38,5 juta, termasuk biaya tak terduga sebesar Rp 10 juta dan dana untuk kelurahan sebesar Rp 5 juta.

Menolak kebijakan ini, Pirmauli mengusulkan agar dana pemilihan diambil dari kas RW, operasional RW, serta donasi. Ia juga meminta agar biaya pencalonan diturunkan sebesar Rp 15 juta. Namun, usulan tersebut tidak diterima, dan ia akhirnya dinyatakan gugur oleh panitia.

"Berkas pendaftaran saya dikembalikan. Saya tidak terima dan mempertanyakan dasar hukum dari pengembalian tersebut," tegasnya.

Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Pirmauli, Darsuli SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menemui Lurah Duri Kosambi untuk membahas persoalan ini. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pedoman pemilihan Ketua RT dan RW di DKI Jakarta.

"Kami sudah bertemu dengan Lurah. Kami tegaskan bahwa klien kami sangat keberatan karena panitia melanggar Pergub No. 22 Tahun 2022. Kami akan melakukan upaya hukum karena klien kami diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 38,5 juta," ujar Darsuli, Rabu (12/03/2025).

Darsuli juga mengungkapkan bahwa Lurah Duri Kosambi berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan setelah Lebaran untuk memanggil Kepala Seksi Pemerintahan (Kasiepem) dan panitia pemilihan guna meninjau kembali berkas-berkas terkait.

Terpisah, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait polemik ini, yang bersangkutan tampak enggan memberikan keterangan dan terkesan menghindar.

Kasus ini masih bergulir dan menunggu langkah hukum lebih lanjut dari pihak Pirmauli serta respons resmi dari pihak kelurahan dan panitia pemilihan RW 011 TSI.

(*/Red)

Lebih baru Lebih lama