Laporan Penjambretan 2 Ons Emas di Kuala Kapuas Ternyata Palsu, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kuala KapuasKasus dugaan penjambretan emas seberat 2 ons senilai Rp 300 juta di Komplek Pertokoan Emas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terungkap sebagai laporan palsu. Polres Kapuas memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan pada Selasa, 18 Maret 2025, itu hanyalah rekayasa pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, laporan palsu tersebut dibuat oleh NA (44), yang ternyata merupakan anak kandung dari korban sendiri. Pelaku mengaku sakit hati terhadap adiknya yang hanya menginginkan warisan, tetapi tidak pernah peduli dengan kondisi sang ayah yang sedang menderita stroke.

Motif Pelaku: Sakit Hati dan Keinginan Menguasai Emas

Menurut pengakuan NA, ayahnya meminta agar emas tersebut ditimbang di pasar untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Namun, karena merasa sakit hati terhadap adiknya, NA terbesit niat untuk menguasai seluruh emas tersebut.

Pelaku kemudian menyusun skenario penjambretan dan melaporkan kejadian palsu ke Polsek Selat. Dalam laporannya, ia mengarang cerita bahwa emas tersebut dijambret oleh orang tak dikenal saat berada di kawasan pertokoan emas.

Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Akhirnya, NA mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Pihak keluarga, termasuk sang ayah selaku korban, telah memaafkan tindakan NA. Mereka memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Atas pertimbangan hukum, kasus ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, yang memungkinkan penyelesaian perkara secara damai di luar jalur pengadilan.

Imbauan Polisi

Polres Kapuas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu, karena hal tersebut dapat menyesatkan pihak berwenang serta merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang dilandasi oleh emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan permasalahan keluarga dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. ( Humas Polres Kapuas )

Lebih baru Lebih lama