Ketum DPP PMS Indonesia Bongkar Portal Acai di Desa Gambus Laut: `Jangan Rampas Hak Rakyat!`

Batubara – Portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia sekaligus Ketua DPD Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumut, Mbelin Brahmana. Pembongkaran dilakukan pada Selasa (18/3/2025) siang dengan menggunakan alat berat eskavator.

Mbelin menegaskan bahwa pemasangan portal di jalan desa ini telah merampas hak masyarakat untuk melintas, terutama para nelayan dan petani yang menggantungkan hidup dari hasil laut. "Ini demi keadilan dan demi masyarakat. Jalan jangan diportal, ini hak milik masyarakat dan jelas merampas kemerdekaan mereka. Bagaimana mereka bisa mencari nafkah jika akses utama ditutup?" ujar Mbelin.

Selain itu, Mbelin juga meminta pihak kepolisian menyelidiki keberadaan kebun sawit yang berdiri di sepanjang jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan harus menyediakan akses jalan bagi masyarakat sekitar. "Bapak Presiden Prabowo sudah menegaskan, jangan rampas hak rakyat," tambahnya.

Masyarakat Resah, Minta Portal Dibongkar

Warga Desa Gambus Laut mengaku sudah lama merasa dirugikan akibat pemasangan portal tersebut. Mereka bahkan telah menyurati Polres Batubara, meminta tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sewenang-wenang membangun portal.

"Petani dan nelayan sangat terdampak. Padahal, jalan ini dulu bebas digunakan masyarakat, bahkan pembangunan jalannya dibiayai oleh PT Jui Shin Indonesia senilai Rp 90 juta," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa Jannes alias Acai, yang memiliki lahan di sekitar jalan tersebut, tidak ikut mengeluarkan biaya pembangunan jalan. Namun, ia tetap memortal akses utama yang digunakan warga selama bertahun-tahun.

Warga lain, Ahmad Logo, mengungkapkan rasa terima kasih atas pembongkaran portal. "Pemortalan ini membuat kami susah melintas. Padahal, jalan ini dulunya tidak pernah ditutup," ujarnya.

Sejarah Jalan dan Kepemilikan Lahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum PT Jui Shin Indonesia beroperasi di lokasi tersebut, jalan desa hanya selebar 3 meter dan sepanjang 600 meter. Namun, perusahaan kemudian memperlebar jalan menjadi 6 meter dengan panjang mencapai 1,5 kilometer.

Seorang tokoh masyarakat, Syafrizal, menegaskan bahwa pemortalan jalan ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menghentikan aktivitas pertambangan PT Jui Shin Indonesia, yang selama ini memberikan kompensasi kepada masyarakat. "Kalau jalan diportal, aktivitas pertambangan berhenti, kompensasi bagi warga pun ikut hilang," ungkapnya.

Sementara itu, Umri (52), warga setempat, menegaskan bahwa jalan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh pemilik lahan, Hermanto Budoyo, kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia, Fredy Chandra, pada 2009. "Saya saksi saat proses penyerahan itu. Jalan ini sudah dibangun oleh PT Jui Shin dengan biaya sendiri," katanya.

Namun, ia heran mengapa ada pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut dan berani memportalnya. "Kalau memang tidak ikut membangun jalan, kenapa sekarang malah menutupnya?" tanyanya.

Harapan Warga dan Tuntutan kepada Pemerintah

Warga berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan akses jalan tetap terbuka bagi masyarakat. "Kami butuh kepastian hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan sampai hak rakyat terus-terusan dirampas," tegas Ahmad Logo.

Dengan pembongkaran portal ini, masyarakat Desa Gambus Laut berharap dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan dan mendapatkan akses yang layak untuk mencari nafkah.

Lebih baru Lebih lama