Dalam aksi yang sempat memanas, para mahasiswa mendesak untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan. Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menegaskan bahwa PT MAS diduga mendirikan pabrik di lahan ilegal tanpa izin resmi.
"Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS karena diduga melakukan penyelewengan perizinan serta mendirikan pabrik di tanah ilegal," teriak Rapi dalam orasinya.
Selain persoalan legalitas tanah, AMCTA juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pabrik tersebut. Rapi meminta Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang turun tangan memberikan sanksi tegas kepada PT MAS yang diduga tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL).
Dugaan Manipulasi Data dan Penggelapan Pajak
Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, PT MAS diduga melakukan manipulasi data terkait legalitas pendirian pabrik. Selain itu, mereka juga mencurigai adanya penggelapan pajak sejak 2021 hingga 2025 yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
"Tanpa izin APL dan UPL, sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009, bahkan bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU yang sama," jelas Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
AMCTA juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi data tersebut. Mereka mendesak Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan pelanggaran izin usaha PT MAS.
Direktur PT MAS Bungkam
Di sisi lain, Direktur PT MAS, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan klarifikasi terkait tudingan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (10/3) hingga pukul 16.30 WIB tidak mendapatkan respons.
Usai menyerahkan surat pernyataan tuntutan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, AMCTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum terhadap PT MAS.
(Tim)