Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Jalanan

Tangerang SelatanKepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (25/2/2025), Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 30 tersangka dewasa dan 3 anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Rincian Kasus yang Diungkap

Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah berhasil membongkar berbagai kasus kriminal, di antaranya:

  1. Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan

    • 12 tersangka dewasa dan 2 ABH diamankan atas kepemilikan senjata tajam ilegal, kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta perlawanan terhadap petugas.
  2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

    • 14 tersangka dewasa dan 1 ABH ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di 23 TKP.
    • Barang bukti yang disita meliputi 13 sepeda motor, 10 kunci letter T, 8 mata kunci letter T, 6 magnet, dan 4 unit handphone.
  3. Pencurian dengan Pemberatan (Modus Ganjal ATM)

    • 3 tersangka ditangkap karena mengganjal mesin ATM untuk mencuri uang.
    • Polisi menyita 2 kartu ATM yang dimodifikasi, 8 kayu kecil untuk mengganjal mesin ATM, 1 gergaji besi, 12 kartu ATM dari berbagai bank, serta uang tunai Rp850.000.
  4. Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Mengaku sebagai Polisi

    • 1 tersangka berinisial Z. als Z. ditangkap setelah memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dari Polres Jakarta Barat.
    • Barang bukti yang diamankan mencakup 1 flashdisk berisi rekaman video, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 celana panjang berwarna krem.

Upaya Preventif dan Partisipasi Masyarakat

Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Jajaran juga terus meningkatkan upaya preventif guna mencegah tawuran dan aksi premanisme. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengajak Forkopimda, Forkopimcam, orang tua, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda untuk menyerahkan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal. Hasilnya, sebanyak 145 bilah senjata tajam telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Dukungan dari Pejabat Terkait

Keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam memberantas kejahatan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

  • Wakil Wali Kota Tangerang Selatan:
    "Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Tangerang Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami."

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan:
    "Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman."

  • Komandan Distrik Militer (Dandim) 0506 Tangerang Selatan:
    "Kami siap berkolaborasi dengan Polres dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan. TNI akan selalu hadir untuk mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat."

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 → Kepemilikan senjata tajam ilegal (hukuman maksimal 10 tahun penjara).
  • Pasal 170 KUHP → Kekerasan secara bersama-sama di muka umum (hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara).
  • Pasal 363 KUHP → Pencurian dengan pemberatan (hukuman maksimal 7 tahun penjara).
  • Pasal 368 KUHP → Pemerasan (hukuman maksimal 9 tahun penjara).

Imbauan Kapolres Tangerang Selatan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan Tangerang Selatan menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Lebih baru Lebih lama