Tangerang – Seorang lansia berusia 78 tahun, Lusiana BN Candi Kencana, yang dikenal sebagai pengurus Vihara di Taman Cibodas Tangerang, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Iwan Ishak dan Evie. Modusnya, pasutri tersebut membujuk korban untuk meminjamkan uang hingga total Rp 407 juta dengan janji pengembalian yang tak pernah ditepati.
Tidak hanya itu, seorang oknum pengacara yang diduga menjadi kuasa hukum Iwan Ishak, berinisial Yi, bahkan menantang upaya hukum yang akan ditempuh korban. Dalam rekaman komunikasi yang beredar, Yi mengklaim bahwa laporan polisi yang akan dibuat oleh Lusiana tidak akan pernah diproses karena sudah ada "permainan" di kepolisian dan pengadilan.
"Abang silakan LP, saya garansi tidak akan bisa. Kalau abang bisa, saya yang kasih duit sekarang," ujar Yi dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal ini, Darma Wijaya, yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa dalam hukum tidak ada satu pun kasus pidana yang kebal dari proses hukum.
"Jika ada seorang pengacara yang dengan percaya diri menyatakan bahwa laporan kasus penipuan ini tidak bisa diproses, maka ada indikasi permainan yang harus kita waspadai. Ini bisa menunjukkan adanya kolusi antara oknum pengacara dengan aparat hukum dalam membela kliennya," tegas Darma dalam pernyataannya di Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (19/02/2025).
Modus Penipuan: Bujuk Rayu hingga Raibnya Uang Rp 407 Juta
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Iwan Ishak dan Evie, pasangan yang dikenal sebagai anak dari pemilik usaha kue ternama MR Bakery di Jakarta Pusat, datang kepada Lusiana dengan permintaan tolong. Mereka mengaku membutuhkan Rp 200 juta untuk keperluan mahar pernikahan anak mereka di luar negeri. Jika tidak, mereka tidak bisa menghadiri acara tersebut.
Karena dikenal baik hati, Lusiana akhirnya menyerahkan uang tersebut dengan jaminan berupa Surat Perjanjian Apartemen Pasar Baru Mansion No. 000520/PPJB/PBM/XI/2023 atas nama Iwan Ishak. Namun, perjanjian ini hanya sebatas surat biasa, tanpa pengesahan notaris atau pejabat negara yang memiliki kekuatan hukum.
Seiring waktu, pasutri ini kembali meminta uang dengan berbagai alasan, hingga total mencapai Rp 407 juta. Mereka berjanji bahwa jika tak mampu mengembalikan uang, apartemen yang dijaminkan akan diserahkan kepada Lusiana.
Namun, setelah pernikahan anak mereka selesai, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Lusiana terus menagih, namun hanya mendapat janji kosong. Bahkan, pasangan ini mulai menghindari komunikasi, hingga akhirnya sulit dihubungi.
Langkah Hukum: Upaya Mengawal Keadilan
Darma Wijaya memastikan pihaknya bersama awak media akan mengawal laporan polisi yang akan dibuat Lusiana hingga pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Oma Lusi sudah memberikan kepercayaan, tetapi malah diperlakukan seperti ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Tidak hanya pidana, kami juga akan menggugat perdata agar uang Oma Lusi bisa kembali," kata Darma.
Menurutnya, kasus penipuan seperti ini sering kali berjalan di tempat karena lemahnya pengawasan terhadap oknum-oknum yang bermain dalam sistem hukum.
"Masyarakat harus bersama-sama mengawal kasus ini. Tidak boleh ada korban lain yang mengalami hal serupa. Jika ada indikasi permainan hukum, kita harus lawan," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar tidak ada lagi lansia atau masyarakat lainnya yang menjadi korban praktik serupa. ( Tim Redaksi K24 Tangerang)