Dugaan Kejanggalan dalam Rekrutmen Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut

Kabupaten GarutProses rekrutmen pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut diduga mengalami berbagai kejanggalan dan dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan anggota, yang dianggap bertentangan dengan aturan di tingkat nasional maupun daerah.

Perbedaan Jumlah Anggota dengan Regulasi di Atasnya

Salah satu permasalahan utama adalah perbedaan jumlah anggota yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 736 Tahun 2012 dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002.

Dalam Perbup 736/2012, jumlah anggota Dewan Pendidikan ditetapkan sebanyak 22 orang. Namun, dalam Kepmendiknas 044/U/2002, jumlah maksimal yang diperbolehkan hanya 17 orang. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penentuan jumlah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Kurangnya Transparansi dalam Pengumuman Hasil Seleksi

Selain itu, proses seleksi dianggap tidak transparan karena hasil tes wawancara dan uji kompetensi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Perbup 736/2012. Padahal, baik Kepmendiknas 044/U/2002 maupun Perbup tersebut sama-sama menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Adanya Tes Tambahan di Luar Pansel

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya tes wawancara tambahan yang dilakukan di luar Panitia Seleksi (Pansel) pada 3 Januari 2025. Tes tersebut tidak memiliki dasar dalam regulasi yang berlaku dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan rekrutmen Dewan Pendidikan.

Selain itu, nama-nama yang dinyatakan lulus juga tidak sesuai dengan hasil peringkat nilai yang ditetapkan oleh Pansel. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada intervensi dalam proses seleksi yang mengabaikan hasil kerja tim independen.

Kewenangan Pansel Diabaikan

Dalam regulasi yang berlaku, tugas utama Pansel adalah:

  1. Mengumumkan anggota Dewan Pendidikan terpilih dengan jumlah ganjil dan maksimal 17 orang.
  2. Memfasilitasi pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara dengan hak suara hanya bagi anggota terpilih.
  3. Menyampaikan hasil seleksi kepada bupati untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Namun, dalam kasus ini, hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel tampaknya tidak dihargai dan justru diabaikan oleh Pj Bupati Garut yang sebelumnya menjabat.

Persoalan Keterlibatan PNS dan Profesionalisme Anggota Terpilih

Isu lain yang mencuat adalah kebijakan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif untuk menjadi pengurus Dewan Pendidikan dengan alasan etika. Namun, di sisi lain, banyak individu yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pendidikan justru dicoret dari daftar anggota terpilih.

Sebaliknya, ada dugaan bahwa sejumlah nama yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman dalam bidang pendidikan malah diloloskan tanpa kejelasan asal-usulnya. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah proses seleksi ini sudah diskenariokan sejak awal.

Tuntutan Peninjauan Ulang

Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa proses rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten Garut cacat hukum dan perlu dilakukan peninjauan kembali. Mereka menegaskan bahwa pengurus Dewan Pendidikan seharusnya diisi oleh individu-individu yang memiliki pengalaman dan pemahaman dalam bidang pendidikan, bukan sekadar ditunjuk tanpa dasar yang jelas.

Apakah proses rekrutmen ini telah berjalan sesuai prinsip demokrasi dan profesionalisme, atau justru menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu? Masyarakat kini menunggu kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.

Lebih baru Lebih lama