Palembang – Setelah hampir dua tahun buron, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur.
"Penangkapan berlangsung dengan aman dan tanpa hambatan saat terpidana sedang beristirahat di rumah orang tuanya," ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Buronan Hampir Dua Tahun
Stefanus Richard Kysi Pratama sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Hukuman tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023.
Namun, setelah vonis dijatuhkan, Stefanus tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah (in absentia) dan kemudian melarikan diri. Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 11 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Melarikan Diri ke Empat Kota
Dalam upaya menghindari kejaran aparat, terpidana sempat berpindah-pindah kota. Ia melarikan diri dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, dan terakhir ke Banda Aceh. Namun, setelah dilakukan pelacakan selama kurang lebih dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Palembang.
Saat mengetahui bahwa buronan telah kembali ke rumah orang tuanya, tim segera bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dibawa ke Kejati Sumsel untuk Proses Hukum
Usai ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menangkap buronan yang mencoba menghindari hukuman.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus memburu para DPO sebagai bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," tegas Vanny.
Dengan tertangkapnya Stefanus, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor : Agus MR
Sumber : Humas Kejati Sumsel