ACEH TIMUR – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur mempertanyakan kredibilitas penghargaan yang baru-baru ini diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkait keterbukaan informasi publik. Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menilai penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana masyarakat masih menghadapi berbagai hambatan dalam mendapatkan akses informasi dari instansi pemerintah.
“Kami melihat penghargaan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Banyak pengaduan dari masyarakat terkait penolakan pelayanan informasi publik oleh sejumlah dinas. Jika memang pemerintah terbuka, kenapa masih ada keluhan seperti ini?” kata Saiful Anwar dalam pernyataannya di kantor LAKI Aceh Timur, Selasa (3/12).
Sorotan terhadap Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi
Saiful menekankan bahwa pemerintah seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang transparan. Namun, menurutnya, sejumlah dinas di Aceh Timur justru terkesan mengabaikan aturan tersebut.
“Beberapa dinas seperti sengaja mempersulit akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi,” tambahnya.
Rencana Melapor ke Komisi Informasi Aceh
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, LAKI Aceh Timur berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Saiful berharap ada langkah konkret dari KIA untuk mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi di Aceh Timur.
“Kami tidak ingin penghargaan ini hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Masyarakat butuh pelayanan yang benar-benar transparan, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.
Pemkab Aceh Timur Diminta Evaluasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh LAKI. Meski demikian, masyarakat mendukung langkah LAKI untuk memperjuangkan transparansi dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan informasi publik.
Penghargaan keterbukaan informasi seharusnya menjadi representasi dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel. Namun, tanpa implementasi nyata, penghargaan semacam ini dinilai hanya akan menimbulkan skeptisisme di kalangan masyarakat.
LAKI Aceh Timur berharap adanya perubahan signifikan dalam pola pelayanan informasi publik di Aceh Timur guna memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam mengakses informasi secara adil dan transparan.