Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Hari Anti Korupsi Sedunia . Pada Senin, 9 Desember 2024, kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni AY dan MA, dalam kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Penetapan kedua tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Lamandau dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana SH, melalui Kasi Intelijen Bersy Prima dan Kasi Datun Angga Ferdian, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan mendalam yang didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Tersangka MA, Pejabat Aktif yang Tersandung Korupsi
MA, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lamandau, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau pada 2021. Sementara itu, tersangka AY turut terlibat dalam kasus yang sama.
“Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kejati Palangka Raya,” ujar Bersy.
Empat Orang Terseret dalam Kasus Korupsi SAB
Dengan penetapan AY dan MA sebagai tersangka, total sudah ada empat orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yaitu Gujaliansyah alias H. Utuh dan Nindyo Purnomo, telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI.
Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Nindyo Purnomo. Namun, Nindyo hingga kini belum dieksekusi karena tidak diketahui keberadaannya. “Kami telah mendatangi berbagai lokasi, termasuk tempat tinggalnya dan keluarga di Palangka Raya, namun terdakwa masih belum ditemukan. Oleh sebab itu, ia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Bersy.
Sementara itu, Gujaliansyah telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun pada 14 November 2024 untuk menjalani hukumannya.
Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Lamandau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Bersy.
Langkah Tegas untuk Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya dalam proyek yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan anggaran negara.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, Kejari Lamandau menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Lamandau. Publik kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan terhadap para pelaku korupsi.
Editor : Agus MR
Sumber : KN-Lamandau