Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis, 17 Oktober 2024, melakukan penyitaan aset Yayasan Batang Hari Sembilan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Aset yang disita meliputi sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Selain itu, tim penyidik juga menyita satu bundel dokumen berupa salinan buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Hak milik atas tanah tersebut terdaftar atas nama inisial A, yang saat ini berada dalam proses penyelidikan.
Penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel ini juga melibatkan sejumlah saksi dari pihak pemerintah setempat, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, serta perwakilan dari BPN Kota Palembang. Selain itu, kuasa hukum dari pemegang hak atas nama A juga turut hadir dalam proses penyitaan. Setelah penyitaan dilakukan, tim memasang plang penyitaan pada objek tanah dan bangunan tersebut sebagai tanda resmi dari tindakan hukum yang tengah berlangsung.
Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini guna menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan pengembalian aset yang diduga telah diselewengkan. Kejati Sumsel berharap agar proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Kejati Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi korupsi di wilayah mereka, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Sumber : KT-SUMSEL
Editor : Redaksi K24