Seruan DPP OBOR: Tindak Tegas Pelaku Pedofilia di Kuningan

Kalimantan24.com, Kuningan - Kejahatan pedofilia semakin meresahkan masyarakat Kuningan. Dalam pernyataan tegasnya, DPP Organisasi Barisan Orang Republik (OBOR) mendesak penegakan hukum yang lebih serius dan memberikan efek jera kepada pelaku. Mereka menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan kejahatan yang dilaknat Tuhan ini sebelum korban bertambah.

Iwan Mabrurri, Ketua DPP OBOR, bersama tim penasehat hukum OBOR, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med, dalam diskusi supremasi hukum tindak pidana pedofilia pada Sabtu, 3 Agustus 2024, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan anak-anak di Kecamatan Darma yang menjadi korban pedofilia. Mereka mempertanyakan integritas APH yang tidak memproses hukum kasus pedofilia terhadap lima siswa SMP di kecamatan tersebut.

"Kita harus berhati-hati dan waspada. Jangan biarkan kejahatan ini terjadi pada anak-anak kita yang lain. Orang tua dan sekolah harus meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak," kata Iwan.
Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam fisik, psikis, dan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hukum yang mengatur kejahatan seksual terhadap anak, seperti Pasal 76E dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OBOR juga menuntut agar aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam konspirasi membebaskan pelaku sodomi harus ditindak sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat Polri yang mengabaikan laporan masyarakat atau mempersulit pelayanan akan dikenakan sanksi etika dan administratif, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, OBOR menolak pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena dapat memicu trauma dan memberikan peluang bagi pelaku untuk memanipulasi korban. OBOR menegaskan bahwa pelaku harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam pernyataannya, OBOR mengutip berbagai pasal hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku pedofilia, termasuk Pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa.

"Kami mendesak APH untuk menangkap dan memenjarakan pelaku sodomi anak. Jangan biarkan mereka bebas beraksi tanpa ada pihak yang memerangi," tegas Iwan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual, sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

OBOR juga mengutip putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041K/Pid.Sus/2020 yang memerintahkan pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan menuntut biaya perkara dibebankan kepada pelaku.

Seruan OBOR ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat dan pihak berwenang untuk bertindak lebih tegas dalam menangani kasus pedofilia di Kuningan. "Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi masa depan anak-anak kita," pungkas Iwan. (***)
Lebih baru Lebih lama