Kumalawati Berjuang Menuntut Keadilan atas Harta Warisan Orang Tua Yang Tidak Dibagi

Banda Aceh - Kumalawati (61), seorang wanita asal Kabupaten Pidie, kini harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan demi memperoleh harta warisan yang semestinya menjadi haknya sejak lama. Warisan tersebut berasal dari orang tuanya, Hindi Binti Peukan yang meninggal pada tahun 2012 dan Tgk Ismail Bin Yacob yang meninggal pada tahun 1994. 

Kumalawati menjelaskan bahwa almarhum ayah dan ibunya memiliki tiga anak, yaitu Tgk Jailani (meninggal tahun 2005) yang menikah dengan Habsah (masih hidup) dan memiliki dua anak, Rahmi dan Misni. Anak kedua adalah Nurhayati yang menikah dengan H. H. Risyad (sudah meninggal) dan memiliki tiga anak, Nurlaila, Iswadi, dan Mulyadi. Ironisnya, hingga saat ini, Kumalawati belum menerima bagian dari harta warisan tersebut.

Masalah ini bermula dari keponakannya, Nurlaila, Iswadi, dan Mulyadi, yang tidak kunjung membagi warisan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Usut punya usut, ternyata suami dan ketiga anak dari kakak kandung Kumalawati tersebut yang menahan harta warisan tersebut dan tidak membaginya. 

Berbagai upaya damai telah ditempuh oleh Kumalawati, termasuk musyawarah dengan keluarga besar. Namun, upaya tersebut justru berakhir dengan teror dari keponakannya. Tak tahan dengan perlakuan sepihak ini, Kumalawati akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan memperjuangkan haknya. 

Kuasa hukum Kumalawati, Tarmizi Yakub, menjelaskan dalam gugatannya di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe bahwa menurut hukum, seharusnya ibu kandung Kumalawati mendapatkan 1/6 dari harta warisan kakak kandung Kumalawati. Namun, harta tersebut tidak kunjung dibagikan sesuai hukum yang berlaku. 

Selain itu, ada sebagian harta yang belum dibagikan namun sudah dijual kepada pihak lain, padahal harta warisan yang belum dibagikan tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan perbuatan melawan hukum. Pada tahun 2021, salah satu anak dari kakak Kumalawati juga menjanjikan akan memberikan sebidang tanah dan membangun rumah di atasnya untuk Kumalawati. Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati hingga gugatan ini diajukan.

Kumalawati saat ini menguasai sebidang tanah dan satu unit rumah yang berasal dari harta kakak kandungnya, namun ia tetap memperjuangkan haknya yang lain agar keadilan dapat ditegakkan. (**)
Lebih baru Lebih lama