Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jaringan Desa di Musi Banyuasin

Kalimantan24.com, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (14/08/2024)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 dan TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024, keduanya tertanggal 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka, dan keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, dari 14 Agustus hingga 2 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25.885.165.625. Tersangka RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, tersangka MH diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama, dengan tambahan pasal lainnya sesuai dengan peranannya sebagai ASN.

Dalam kasus ini, tersangka RD berperan aktif dalam membantu tersangka MA, Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut. RD juga menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak desa pada tahun 2023 serta menarik dan menyalurkan dana dari rekening perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, MH diduga menerima aliran dana sebesar Rp1.840.950.000 dari proyek tersebut, yang disalurkan melalui rekening atas nama MA. Rekening tersebut dibuka di BCA Cabang Sekayu, dengan kartu ATM, PIN, dan akses mobile banking yang diserahkan kepada MH.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 173 saksi dalam kasus ini. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. ( KT-Sumsel/Agus Mr )
Lebih baru Lebih lama