Tapin, Kalimantan24.com - Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan. Acara ini dipimpin olehKepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Perkara ini melibatkan tersangka Khamim Atmaja bin Mujito (Alm), pengemudi mobil Nissan Tronton berwarna biru dengan nomor polisi K 9105 RD, yang mengalami kerusakan dan parkir di badan jalan tanpa memberikan rambu-rambu. Korban, pengendara motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DA 6475 EBG, melaju dengan kecepatan 60 km/jam tanpa menggunakan helm dan mengalami kecelakaan.
Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan perdamaian dengan tersangka memberikan santunan sebesar Rp 10.000.000,- kepada keluarga korban. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nomor PRINT-806/O.3.17/Eku.2/07/ 2024 telah diterbitkan pada 25 Juli 2024, menandai keberhasilan proses perdamaian tersebut.
Program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI, sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Program ini bertujuan mengedepankan hati nurani Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa syarat, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
4. Korban dan tersangka saling memaafkan.
5. Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon positif terjadinya perdamaian.
Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses keadilan restoratif ini, hadir sebagai fasilitator adalah Ariyanto Wibowo, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Thessa Tamara Sanyoto, S.H., dan Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H. Turut hadir juga Urip sebagai tokoh masyarakat, Saifuddin dan Fattah dari perwakilan pihak tersangka, serta Akhmad Gajali dan Rusmiati sebagai perwakilan dari keluarga korban. Penyidik kasus, Ahmad Choirul dan Ciswanti, juga berperan sebagai saksi.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Tapin berhasil mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif, memberikan penyelesaian yang adil dan humanis dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini. (KN -Tapin/ Agus Mr)