Banjarmasin, Kalimantan24.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif yang disampaikan dalam sebuah ekspose yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H. Rabu (24/07/2024)
Kasus yang dihentikan penuntutannya adalah perkara yang melibatkan Khamim Atmaja Bin Mujito (Alm), seorang supir truk tronton yang dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus ini bermula pada 14 Mei 2024, ketika Khamim sedang mengemudikan truknya dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai. Di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, mobil tronton yang dikemudikannya mengalami kerusakan pada sistem gigi dan stang kopling.
Khamim terpaksa menghentikan truknya di pinggir jalan tanpa memberikan tanda-tanda lalu lintas yang memadai. Sekitar pukul 02.30 WITA, Siti Norhayati Binti Basran (Alm) yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam, menabrak bagian belakang truk tronton yang terparkir tersebut. Akibat kecelakaan ini, Siti Norhayatiss meninggal dunia di tempat kejadian.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Tindakan tersangka dinilai sebagai tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serupa.
2. Tersangka menyesali perbuatannya.
3. Tersangka dan keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, serta menganggap kejadian ini sebagai musibah.
4. Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
5. Masyarakat memberikan respon positif terhadap upaya damai ini.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan keadaan di masyarakat. ( KT-Kalsel/