Kado Terindah Saat HBA ke - 68, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan PT. Andalas Bara Sejahtera

Palembang, Kalimantan24.com - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014 ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 555 miliar. Senin (22/07/224)

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak Maret 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024. Kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan 44 saksi.

Berikut adalah inisial keenam tersangka beserta perannya:

1. ES - Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
2. G - Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
3. B - Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. M - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
5. SA - Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
6. LD - Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 22 Juli 2024. Lima di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan satu orang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera termasuk melakukan kegiatan penambangan di luar izin yang sah dan masuk ke dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Bukit Asam Tbk. Hal ini melibatkan pembebasan lahan yang dilakukan oleh tersangka G dan ES, serta pembiaran oleh tiga aparatur sipil negara di Kabupaten Lahat, yakni M, SA, dan LD, yang seharusnya melakukan pengawasan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti terkait dan mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini. (KT-Sumsel/Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama