Dugaan Tambang Ilegal di Mojorejo Melibatkan Oknum Anggota Kodim Sragen

Sragen, 11 Juli 2024 – Sebuah tambang ilegal di wilayah Mojorejo, tepatnya di Akses Jalan Masuk Dukuh Bibis Desa Ngarum, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan warga setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang dapat dipercaya, tambang tersebut diduga melibatkan oknum Intel Kodim Sragen berinisial AG. Diketahui, tambang ini diduga tidak memiliki izin pertambangan lengkap seperti WIUP, IUP/OP, data lingkungan, serta laporan RKAB.

Beberapa warga menegaskan bahwa tambang tersebut ilegal, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang juga ilegal. Mereka mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok solar untuk excavator dan alat berat yang digunakan.

Tim media yang melakukan investigasi sekitar seminggu yang lalu sempat menanyakan kepada orang-orang yang berada di lokasi tambang, namun tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.

Menanggapi hal ini, Muhammad Nur Panji Riyadi, SH, MH, menegaskan bahwa dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai pasal 160.

Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.

Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak terkait yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Investigasi lebih mendalam akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tambang ilegal ini.(Tim)
Lebih baru Lebih lama