Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Terus Berjalan Di Polres Aceh Timur Yang Dilaporkan Pada 11 Mai 2024

Aceh Timur, Kalimantan24.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rosmanidar, yang akrab disapa Ros, ke Polres Aceh Timur tetap berjalan dan bahkan telah naik ke tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan oleh Rosmanidar pada 11 Mei 2024 karena dirinya merasa nama baiknya dicemarkan oleh ZH melalui telepon seluler ke perangkat desa. Jum'at (26/07)

Meskipun upaya damai telah dilakukan di Polsek Perlak Barat, ZH tetap melanjutkan laporan ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur. RM, yang beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor Wilayatul Hisbah, menyatakan bahwa petugas tidak menemukan bukti dan saksi yang memastikan dirinya melakukan perselingkuhan.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Wilayatul Hisbah, RM melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Penyidik Polres Aceh Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan memasuki tahap pemeriksaan tiga orang saksi. Namun, dari tiga saksi, hanya dua yang telah memberikan keterangan, sementara satu saksi lagi belum datang meskipun telah dua kali dipanggil dan dihubungi melalui telepon seluler. Saksi yang belum datang diduga merupakan saudara ZH.

Menurut Rosmanidar, nama baik dan kehormatannya sangat tersakiti akibat pernyataan ZH, dan ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Bahkan, nama baiknya juga viral di media dengan judul "Diduga Bermain Api dengan Istri Orang, Oknum Sekdes Ini Digerebek Warga, Kasatpol PP/WH Aceh Timur Ini Kronologi dan Penjelasannya."

Kepada wartawan, Rosmanidar menyatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya karena merasa nama baiknya tercemar oleh pernyataan ZH. Namun, saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporannya di Polres Aceh Timur, Rosmanidar hanya diam dan tidak memberikan jawaban.
Lebih baru Lebih lama