Banjarbaru, Kalimantan24.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima penyerahan tersangka FN dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA
FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi terkait penanaman modal usaha supply bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Modus operandi tersangka FN adalah memposting tawaran investasi di akun Instagram miliknya, dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5% dari modal total investasi per bulan untuk menarik minat para investornya. Tersangka telah menjalankan skema ini sejak tahun 2018 hingga 2024, mengumpulkan investasi dari sekitar 1.000 pengikutnya di Instagram.
Pada akhir Februari 2024, FN menutup investasi tersebut dengan alasan telah kehabisan dana dan tidak mampu mengembalikan dana milik para korbannya. Sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian ini ke Polda Kalimantan Selatan dengan total kerugian mencapai Rp30.167.004.992.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FN disangka melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, atau pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, atau pasal 45A juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, FN ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Khusus Perempuan Kelas IIa Martapura. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan. (KN - BJB/Agus Mr)