JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Surakarta, Kalimantan24.com - Bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret. Jum'at (28/06/2024)

Pengukuhan ini menandai pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono dalam bidang hukum. Guru besar kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNS, membagikan ilmu pengetahuan dan keahliannya demi kemajuan civitas akademika UNS. Pemberian gelar profesor ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Saat ini, beliau menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Dalam pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”, Prof. Bambang menyampaikan tentang urgensi central authority sebagai bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara, maka akan memberikan manfaat bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Prof. Bambang juga menyoroti bahwa proses birokrasi yang tidak efektif merupakan salah satu penyebab rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri, sehingga penegakan hukum menjadi lemah.
Sebagai alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983, Prof. Bambang menjelaskan bahwa banyak negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina telah menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung. Gagasan ini termasuk baru dan jika diterapkan di Indonesia, akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. 

Gagasan ini mencakup rekonstruksi kelembagaan central authority untuk efektivitas penuntutan, asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri. 

Pada akhir pidatonya, Prof. Bambang berharap pencapaiannya ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret, untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. (K.3.3.1)
Lebih baru Lebih lama