PALEMBANG — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, dengan estimasi kerugian negara fantastis — mencapai Rp1,18 triliun!
Penetapan keenam tersangka dilakukan Senin (10/11/2025) oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan ditemukan cukup bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Enam tersangka tersebut masing-masing adalah:
- WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).
- MS, Komisaris PT BSS (2016–2022).
- DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
- ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
- ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit (2013).
- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
Mereka dititipkan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sementara WS belum dapat ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang telah memeriksa 107 saksi.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa keenam orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman kepada PT BSS dan PT SAL,” ujarnya.
Modus Licik di Balik Kredit Macet Triliunan
Skandal ini bermula ketika PT BSS pada tahun 2011, melalui Direktur WS, mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Dua tahun kemudian, PT SAL di bawah manajemen yang sama kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp677 miliar ke kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
Namun, dalam praktiknya, proses penilaian kelayakan kredit diduga penuh manipulasi.
Tim analis dan pejabat bank yang bertugas memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, termasuk syarat agunan dan laporan kegiatan pembangunan kebun yang tak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Lebih parah lagi, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon:
- PT SAL: Rp862,25 miliar
- PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibat kelalaian dan manipulasi tersebut, kini seluruh fasilitas pinjaman tersebut berstatus kolektabilitas 5 alias macet total.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,68 triliun.
Namun setelah dikurangi nilai aset hasil lelang dan penyitaan senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih yang ditanggung negara masih mencapai Rp1,18 triliun.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.