Razman Nasution Kutuk Keras Dugaan Penggelapan Dana Hibah Mesjid oleh Oknum Anggota DPRD Madina

MADINA – Pengacara kondang Razman Arif Nasution (RAN) angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana hibah mesjid oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam pernyataan tegasnya, Razman mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota dewan berinisial KA dari Partai Hanura.

Razman menyebut, perilaku KA yang diduga menilap dana hibah pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, senilai Rp 350 juta, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam di desa tersebut.

"Sebagai putra asli Mandailing Natal, saya menyatakan mengutuk keras perilaku oknum anggota DPRD Madina berinisial KA dari Partai Hanura yang diduga menilap dana hibah pembangunan mesjid sebesar Rp 350 juta. Ini adalah penghianatan terhadap masyarakat dan rumah ibadah," kata Razman dalam video pernyataannya yang diterima media pada Senin (7/4/2025).

Razman juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai hati umat muslim di Mompang Julu, tetapi juga dapat diproses secara hukum pidana. Ia mendorong masyarakat untuk segera menempuh jalur hukum dan melaporkan KA ke Dewan Kehormatan DPRD Madina agar dapat ditindak secara etika.

"Laporkan juga ke pimpinan partainya di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ini harus diproses secara organisatoris. Saya juga mendukung langkah saudara Andi Candra SH, MH, untuk membantu masyarakat dalam menuntut pengembalian dana tersebut," ujar Razman.

Dana Rp 400 Juta Ditarik, Rp 350 Juta Diakui Digunakan Pribadi

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah masyarakat Desa Mompang Julu dan pihak Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi menggelar musyawarah pada Kamis (3/4/2025). Dalam forum yang dihadiri kepala desa, tokoh agama, dan warga itu, terungkap bahwa dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Biro Kesra Pemprov Sumut yang diperuntukkan bagi pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi telah habis ditarik sejak 28 November 2024.

Namun, hingga kini pembangunan belum rampung, dan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara BKM, yang ternyata adalah Khairul Anwar Hasibuan — anggota DPRD Madina dari Partai Hanura.

Ironisnya, Khairul Anwar yang bukan warga Desa Mompang Julu, melainkan berdomisili di Desa Rumbio, ternyata tak pernah tercatat sebagai pengurus resmi BKM Qurrotul Qolbi. Keberadaannya sebagai bendahara BKM pun dipertanyakan warga.

Dalam forum tersebut, Khairul Anwar mengakui secara terbuka bahwa ia telah menggunakan Rp 350 juta dari dana hibah tersebut untuk keperluan pribadi. Sisanya, sebesar Rp 50 juta, disebutnya telah dipergunakan untuk pembangunan awal kubah.

"Uang bantuan Rp 400 juta ini memang sudah saya tarik semuanya. Yang dipakai untuk pembangunan baru Rp 50 juta, sisanya Rp 350 juta saya akui telah saya gunakan pribadi," ucap Khairul di hadapan warga.

Surat Pernyataan dan Jaminan Barang Bukti

Atas desakan masyarakat, Khairul Anwar membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu lima hari. Ia juga menyerahkan barang jaminan kepada pemerintah desa yang akan dijadikan barang bukti dan uang pengganti jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, serta sejumlah warga sebagai saksi, di antaranya Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs Mhd Yasid.

Masyarakat Desa Mompang Julu berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga etika parlemen. Mereka juga mendesak agar dana tersebut segera dikembalikan, demi kelangsungan pembangunan mesjid sebagai rumah ibadah yang suci dan tak boleh dicemari dengan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. ( Magffiratulah/ Indra )
Lebih baru Lebih lama