Aktivitas PETI di Hutabargot Kian Marak, Diduga Dibekingi Oknum Kades

Panyabungan – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin merajalela. Ketidaktegasan pihak eksekutif (Pemkab Madina) dan yudikatif (Polres Madina) dalam melakukan penindakan dinilai menjadi pemicu utama aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

Tokoh pemuda Madina, Nasaruddin Lubis, mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera menertibkan PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

"Bupati dan Kapolres jangan lagi tutup mata atas maraknya aktivitas ilegal PETI ini. Kita minta agar PETI yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap kewibawaan hukum segera ditertibkan. Apakah kita harus menunggu bencana lebih besar, korban lebih banyak, dan dampak negatif lainnya sebelum ada tindakan tegas?" ujar Nasaruddin kepada media, Rabu (31/01).

Tebang Pilih Penertiban PETI

Nasaruddin menyoroti ketimpangan dalam penertiban PETI di Madina. Menurutnya, aparat terkesan tebang pilih antara PETI yang menggunakan alat berat seperti di Kotanopan, Batang Natal, Ranto Baek, dan Muara Batang Gadis dengan PETI yang menggunakan metode manual seperti di Hutabargot dan Nagajuang.

"Namanya PETI, dengan cara apa pun tetap ilegal dan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres Madina untuk segera menertibkan PETI di Hutabargot," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI di Hutabargot kerap luput dari pengawasan, padahal sangat berbahaya. Selain rawan longsor, PETI di daerah tersebut menggunakan ribuan mesin galundung dan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang dapat mencemari lingkungan.

Diduga Dibekingi Oknum Kades

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, Nasaruddin mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat diinisiasi oleh Kepala Desa Hutabargot Nauli, Ahmad Roihan alias Sorro.

"Keberadaan oknum kades ini bukan lagi rahasia. Indikasi kuat menyatakan bahwa ia adalah dalang utama yang membekingi PETI di Hutabargot. Selain memiliki ratusan mesin galundung, ia juga berperan sebagai pengaman bagi para pemodal," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas ilegal seperti PETI adalah pelanggaran serius yang mencoreng nama baik pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Madina dan Kapolres untuk segera menyeret oknum kades tersebut ke ranah hukum.

"Presiden Prabowo telah mengamanatkan asta cita, salah satunya memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Bupati harus bertindak tegas dengan memecat oknum kades yang terlibat PETI," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai desakan penertiban PETI di Hutabargot dan dugaan keterlibatan oknum kepala desa.

Lebih baru Lebih lama