Kalimantan24.com, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik saksi AS (Alm), yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Mengatakan Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini akan terus dilakukan secara intensif dan profesional guna menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara ini. Tegas Venny. ( KT-Kalsel/Agus Mr)