Banjarbaru - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Banjarbaru pada Jumat, 2 Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada pukul 21.00 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (40), yang berprofesi sebagai pedagang, di Jl. A. Yani Km.33, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Saat penangkapan, polisi⁸ menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempm,
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 1,00 gram.
- 1 buah handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
- 1 lembar amplop warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp.40.000,-.
RH, yang merupakan warga Jl. Kelayan A No.1 Rt.011Rw.001, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, kini telah diamankan di Polres Banjarbaru bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjarbaru, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," ujar Kasat Narkoba.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman bahaya narkoba.