Kejari Banjarbaru Menangkan hak Perwalian anak melalui JPN di Pengadilan Agama Banjarbaru dan Martapura

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto SH, Bersama Orang Tua Wali Baru
Kalimantan24.com, Banjarbaru – Dalam langkah perlindungan terhadap anak, Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orangtua terhadap dua anak, AIS (8 tahun) dan NAR (4 bulan). Gugatan ini diajukan berdasarkan amanat Pasal 319a KUHPerdata yang memberi wewenang kepada negara untuk mewakili anak-anak yang orangtuanya tidak mampu memenuhi kewajiban mereka. Senin (22/07)

Gugatan ini ditujukan kepada ibu kandung AIS dan NAR, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara enam tahun di Lapas Perempuan Martapura atas kasus penyalahgunaan narkotika. Selama tinggal dengan ibu kandungnya, AIS sering mengalami kekerasan fisik dan psikis serta tidak mendapatkan perhatian yang layak. Ibu kandung AIS dan NAR telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Banjarbaru, atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, telah melakukan observasi dan turun ke masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak AIS dan NAR. Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan wali yang tepat guna menjamin tumbuh kembang kedua anak tersebut, demi kepentingan terbaik mereka.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru terhadap Tergugat I dengan inisial G (ayah kandung NAR) dan Tergugat II dengan inisial TA (ibu kandung NAR), serta kepada Pengadilan Agama Martapura terhadap Tergugat I dengan inisial TA (ibu kandung AIS). Akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Banjarbaru memenangkanan gugatan perwalian anak dan memohon agar pengadilan Agama menyatakan pembebasan dan pemecatan kekuasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap AIS dan NAR.

Berdasarkan Pasal 319e alinea ke-4 KUHPerdata, pengadilan harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orangtua. Selain itu, Pihak JPN mengusulkan Sdri. SAIBAH sebagai wali dari NAR dan Sdri. JENDIANA sebagai wali dari AIS.

Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Martapura memutuskan untuk mencabut kekuasaan Tergugat I dan Tergugat II sebagai orangtua dari AIS dan NAR, serta menetapkan Sdri. SAIBAH sebagai wali dari NAR dan Sdri. JENDIANA sebagai wali dari AIS.

Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memastikan bahwa AIS dan NAR, yang masih memiliki masa depan cerah, dapat memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Dengan adanya wali yang baru, hak-hak dan tanggung jawab hukum AIS dan NAR dapat terpenuhi dengan baik. ( KN-BJB / Red K24 )
Lebih baru Lebih lama