Jakarta - Kalimantan24.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam selama periode 2010-2021. Dalam perkembangan terbaru, enam mantan pejabat PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Kuntadi menambahkan bahwa keenam tersangka sudah ditahan.
Menurut Kuntadi, para tersangka terlibat dalam aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Para tersangka diduga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, tindakan yang menyebabkan kerugian bagi PT Antam, yang merupakan BUMN.
"Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelas Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran hingga sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Hal ini, menurutnya, telah merusak pasar produk resmi Antam dan memperparah kerugian yang dialami perusahaan.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambahnya.
Meskipun demikian, Kuntadi belum memberikan rincian mengenai besaran kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penahanan dan penetapan tersangka ini menandai langkah signifikan dalam upaya Kejagung memberantas korupsi di sektor BUMN, khususnya dalam tata kelola komoditas strategis seperti emas. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.