Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Home Industry Tablet PPC Narkotika di Jakarta dan Bogor

Jakarta - Kalimantan24.com - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan home industry narkotika yang memproduksi tablet PCC mengandung Carisoprodol serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI. Operasi ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, dengan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda 15 mai 2024. saat jumpa pers yang di adakan di subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  Selasa ( 21/ 05/ 2024 )

Penggerebekan pertama oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Malvino E. Yusticia dan Kompol Dr. Rolando Victor Asi Hutajulu dilakukan di parkiran ruko depan Aju Express di Jalan Raya Bekasi 39, RT 003/RW 001, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lokasi kedua yang digerebek adalah sebuah rumah di Kampung Legok Rati, Desa Tajur RT 002/RW 003, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi pusat produksi tablet PCC.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap MH (43 tahun), yang berperan sebagai supir mobil APV. Tugasnya adalah mengambil bahan baku dan mengirimkan tablet PCC serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI sesuai perintah dari S, yang saat ini masih dalam status buronan (DPO).

Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain yang terlibat,” ujar seorang pejabat dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tim berhasil mengamankan MH dengan mobil Suzuki APV yang berisi tablet PCC dan obat tanpa izin edar. Tim melakukan pengembangan dan menemukan home industry di Kampung Legok Rati, Citeureup, Bogor. Home industry ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.

Menurut Puslabfor Mabes Polri, dari hasil olah TKP, aktivitas ini tergolong home industry. Bahan dan peralatan di TKP digunakan untuk memproduksi tablet PCC yang masuk dalam narkotika golongan I jenis Carisoprodol sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2018. Bahan dan peralatan di TKP juga digunakan untuk memproduksi obat tanpa izin edar yang tidak sesuai syarat atau prosedur produksi obat.

Saat Penggerebekan di sita 1 Mobil Suzuki APV, 17 kardus berisi 816 botol, masing-masing botol berisi 1000 tablet warna kuning (total 816.000 tablet), 1 kardus berisi 15 plastik, masing-masing plastik berisi 1000 tablet dengan berat brutto 570 gram (total 15.000 tablet, berat brutto 8.550 gram), 2 unit handphone Samsung.

Dari tempat Produksi di dapat Tablet PCC: 1.215.000 tablet, dengan berat brutto 692.550 gram, Tablet warna kuning (Hexymer) 1.024.000 tablet, Tablet warna putih: 210.000 tablet. Total tablet: 2.500.000 tablet.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama