Surya Darmadi alias Apeng merupakan tersangka dalam kasus korupsi yang disebut-sebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Indonesia lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos Grup Duta Palma tersebut. Selain vonis kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi sekitar Rp 42 triliun.Angka tersebut merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian, tuntutan ganti rugi perekonomian akibat tindak tanduk perusahaan Apeng selama beroperasi yang nilainya mencapai Rp 39,7 triliun
Menurut Mahfud, itu hukum yang setimpal. "Hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita dalam penegakan hukum," kata Mahfud, dikutip dari video akun fb @Mahfud MD, Kamis (02/3/2023).
Bahkan, menurut Mahfud, vonis ganti rugi hingga Rp 39,7 triliun itu merupakan sesuatu yang jarang diterima pengadilan. "Sekarang, pengadilan setuju," imbuhnya.
"Saya sangat hormat dengan putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari. Tapi, tidak semua (putusan hakim) bisa dihormati," jelas Mahfud.(red)
