Kades Batalang Arsyad : Sebagai Pelayan Masyarakat Kita Jangan Mempersulit Urusan Warga Layanilah Sebaik Mungkin

 

Kades Batalang Arsyad Bersama Jurnalis M.Noor/Anang qiu

Laporan : M.Noor/Anang qiu    Editor : Ari.C

Kalimantan24.com-Untuk memberikan layanan yang baik bagi masyarakat desa setiap Kasi di pemerintahan desa harus mengerti dan juga menjalankan tugas dan fungsi pokoknya hal ini di sampaikan oleh Kepala Desa Batalang Arsyad kepada media ini ,Kamis 2/3/2023 di Kantor Desa Batalang,Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut ,Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam upaya memberikan layanan yang prima dan baik bagi masyarakat desa sebagai kepala desa dan setiap kasi di pemerintahan desa wajib tahu dan juga harus menjalankan  tugas dan fungsi pokoknya agar dalam menjalankan amanah sebagai aparat desa bisa melayani masyarakat desa dengan baik”Ungkap Arsyad

Arsyad menerangkan dalam melayani masyarakat Desa yang di pimpinnya, untuk urusan yang bersifat Urgen itu kapan saja di lakukan.

“Untuk pelayanan masyarakat yang bersifat Urgen atau Darurat misalkan pembuatan SKTM bagi masyarakat itu 1x24 jam tidak tergantung dengan jam buka dan tutup kantor, namun untuk pelayanan yang memerlukan ketelitian misalkan pembuatan surat sporadik, sku, dan lainnya itu pada saat jam buka kantor ”terangnya.

“Intinya kita sebagai pelayan masyarakat yang baik  jangan mempersulit setiap urusan warga dan kita wajib mempermudah segala urusan masyarakat desa, Layani sebaik mungkin”imbuhnya.

Kasi Pelayanan Desa Batalang Junaidi

Kepada Media ini salah satu kasi di Pemdes Batalang yaitu Kasi pelayanan Junaidi menuturkan bahwa sejak Bapak Arsyad menjabat Kades di 2016 pelayanan di desa sangat aktif.

“Alhamdulillah sejak bapak Arsyad terpilih pada tahun 2016 sebagai Kades Batalang dan beliau menjabat sebagai Kades 2 periode  fungsi kantor desa dan juga pelayanan di Kantor Desa Batalang sangat aktif. Sampai sekarang tetap konsisten”ungkapnya.

Menyinggung mengenai program pemerintah pusat yaitu PTSL Junaidi menerangkan pada tahun 2019 itu ada regis untuk perkebunan.

“Untuk program PTSL pada tahun 2019 ada ada regis untuk perkebunan warga yang jumlahnya 317 sertifikat yang sudah terlayani” Katanya.

Junaidi juga menjelaskan untuk pelayanan pembuatan surat tanah sporadik warga di berikan kemudahan pelayanan.

“Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan surat tanah sporadik, pemdes batalang hanya membebankan biaya administrasi misalkan untuk pembelian materai saja” ungkapnya.

Untuk Infrastruktur yang di usulkan desa ke pemda tala setiap tahun  bisa terealisasi.

“Alhamdulillah usulan baik pembangunan atau perbaikan infrastruktur dari pemerintah desa Batalang ke pemda sudah terealisasi misalkan drainase, jalan dan jembatan, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak HM Sukamta dan Jajarannya yang sudah merealisasikan usulan-usulan kami”pungkasnya. (IWO Indonesia Tala)

Lebih baru Lebih lama